Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan selain Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator. (2) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas setiap saat diperlukan selama 24 (dua puluh empat) jam, sesuai standar pelayanan medik, melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kompetensinya serta untuk melengkapi dan membantu tugas Dokter Pribadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Setiap keputusan perumusan masalah medik Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selalu dikoordinasikan dengan Koordinator. (4) Apabila diperlukan, dapat ditunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Tim Dokter Kepresidenan sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap.
Koreksi Anda