Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Koordinator mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan perumusan masalah teknis medis PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, Mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, para Menteri, dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Anggota. Bagian ...
Koreksi Anda