Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh seorang Bendahara dan paling banyak 10 (sepuluh) orang Staf Pendukung. (2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat dari Anggota Tim Dokter Kepresidenan. (3) Ketentuan mengenai organisasi Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan ditetapkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan dengan persetujuan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda