Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda
