Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan, kecuali pengaturan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25 …
Koreksi Anda
