Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
