Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Bendahara dan Staf Pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
