Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 44 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara dan Staf Pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara.
Koreksi Anda