Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat, karena : a. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; b. tiga kali berturut-turut melalaikan tugas dan kewajibannya. (2) Kriteria melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut oleh DJSN. (3) Sebelum anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan oleh Tim yang dibentuk oleh PRESIDEN atas usul Ketua DJSN. (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis kepada PRESIDEN dan kepada anggota DJSN yang bersangkutan. (5) Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk membela diri dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan hasil pemeriksaan. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terbukti, maka Tim menyampaikan usulan pemberhentian tidak dengan hormat kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda