Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d dilakukan seleksi administrasi dan uji kepatutan dan kelayakan.
(2) Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi.
(3) Proses dan hasil penyeleksian calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat terbuka.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian calon anggota DJSN ditetapkan oleh panitia seleksi.
Koreksi Anda
