Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri teknis kepada PRESIDEN. (2) Calon anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pada 8 ayat (1) huruf b, dapat mendaftarkan untuk pencalonan diri atau dicalonkan kepada panitia seleksi. (3) Calon anggota DJSN dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh diusulkan oleh organisasi di tingkat nasional yang bersangkutan kepada panitia seleksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian calon anggota DJSN ditetapkan oleh panitia seleksi.
Koreksi Anda