Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) DJSN mengadakan sidang pleno paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh semua anggota DJSN.
(3) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DJSN.
(4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, sidang dipimpin oleh salah satu anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN atau salah satu anggota dari unsur Pemerintah yang disepakati bersama oleh anggota lainnya.
Koreksi Anda
