Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memfasilitasi pembentukan Sekretariat DJSN dan anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi DJSN sampai dengan berfungsinya semua kelengkapan Sekretariat DJSN sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda