Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Seluruh pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanana fungsi dan tugas DJSN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
