Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada DJSN dilakukan oleh instansi induknya.
(2) pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disesuaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Koreksi Anda
