Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DJSN dibantu oleh Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil dengan tugas memberikan dukungan administrasi dan pelayanan operasional untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan eselon Il.a. (3) pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah menduduki pangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b). (4) Sekretaris DJSN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua DJSN. (5) Pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda