Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas: a. melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum umum Sistem Jaminan Sosial Nasional; b. melakukan evaluasi terhadap tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan c. menyampaikan rekomendasi atau hasil monitoring dan evaluasi kepada sidang pleno DJSN.
Koreksi Anda