Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Komisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum umum Sistem Jaminan Sosial Nasional;
b. melakukan evaluasi terhadap tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan
c. menyampaikan rekomendasi atau hasil monitoring dan evaluasi kepada sidang pleno DJSN.
Koreksi Anda
