Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial dan tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing- masing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda