Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN dapat : a. meminta masukan dari masyarakat dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan; b. melakukan konsultasi dengan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (2) DJSN melaporkanhasil pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda