Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, DJSN dapat :
a. meminta masukan dari masyarakat dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan;
b. melakukan konsultasi dengan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) DJSN melaporkanhasil pelaksanaan tugasnya secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
