Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, diberikan tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan setiap bulan.
Koreksi Anda
