Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan; b. menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan dari tim pengarah; dan c. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada PRESIDEN melalui ketua tim pengarah.
Koreksi Anda