Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Penyesuaian tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
