Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
