Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024. (2) RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (3) RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun berikutnya mengacu pada RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya. (5) RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. (6) Ketentuan mengenai RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur Dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (7) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda