Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, dan perdagangan manusia; b. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial; c. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan; d. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan baik fisik maupun mental; e. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender, dan antar golongan untuk menjaga persatuan kesatuan bangsa; g. peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda; dan h. pelindungan Pemuda terkait dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda