Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda; b. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan c. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Koreksi Anda