Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:
a. efektivitas pelayanan Kepemudaan;
b. sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
c. kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Koreksi Anda
