Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
b. pembangkitan tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
1. jalur Duri - Dumai - Medan;
2. jalur Bangko - Dumai CPS;
3. jalur Dumai CPS - Dumai Metering Facili;
4. jalur PKM 7800 - Dumai CPS;
5. jalur Duri CPS - Dumai CPS;
6. jalur Batam - Duri;
7. jalur Batusangkar - Cerinti - Batam;
8. jalur Grissik - Batam – Singapura;
9. jalur Natuna D - Alpha – Batam; dan
10. jalur Natuna - Kalimantan Barat.
b. depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. seluruh pusat pelayanan;
2. seluruh PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau Mangkai, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
3. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
i. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
4. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang meliputi:
1. PLTU Dumai di Kota Dumai;
2. PLTU Tanjung Balai Karimun-1 di Kabupaten Karimun; dan
3. PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang meliputi:
1. PLTMG Riau Peaker di Kota Dumai;
2. PLTMG Tanjung Balai Karimun, PLTMG Tanjung Balai Karimun-1, dan PLTMG Tanjung Balai Karimun-2 di Kabupaten Karimun; dan
3. PLTMG Natuna-1 dan PLTMG Natuna-3 di Kabupaten Natuna.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang meliputi PLTGU Riau di Kota Dumai.
d. Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Dumai, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. seluruh PPKT berpenghuni sebagaimana dimaksud pada Ayat (3); dan
2. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
i. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi:
1. jaringan transmisi Dumai – Bagan SiApi-Api;
2. jaringan transmisi Lubuk Gaung – Inc. 2 Pi (Dumai – Bagan SiApi-Api);
3. jaringan transmisi Dumai – Kawasan Industri Dumai (KID);
4. jaringan transmisi Kawasan Industri Dumai (KID) – PLTGU Riau 2;
5. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 - KID;
6. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 – Landing Point Bengkalis;
7. jaringan transmisi Tanjung Kasam – Tanjung Uban;
8. jaringan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan; dan
9. jaringan transmisi Sri Bintan – Air Raja.
b. Jaringan Sistem Isolated yang melayani:
1. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, Letung, dan Serasan;
2. seluruh PPKT berpenghuni pada Ayat (3);
dan
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan
karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Jaringan Interkoneksi ditetapkan di Jaringan Interkoneksi Listrik Riau - Malaysia; dan
d. Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir;
2. GI Lubuk Gaung, GI Dumai, dan GI KID di Kota Dumai;
3. GI Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
4. GI Tanjung Kasam di Kota Batam; dan
5. GI Tanjung Uban dan GI Sri Bintan di Kabupaten Bintan.
Koreksi Anda
