Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat Malaka, Selat Phillip, Selat Singapura, Selat Riau, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran masuk Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam/Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Medang, Pelabuhan Malarko, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Tanjung Berakit, Pelabuhan Tarempa, dan Pelabuhan Selat Lampa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
