Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut yang melayani angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai; dan
b. Pelabuhan Batam/Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara dan Pelabuhan Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
b. Pelabuhan Malarko di Kecamatan Tebing dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
c. Pelabuhan Pulau Sambu di Kecamatan Belakang Padang pada kota Batam;
d. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Telok Sebong pada Kabupaten Bintan;
e. Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
f. Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, meliputi:
a. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
1. Lanal Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai;
2. Lanal Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
3. Lanal Kota Batam di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam;
4. Lanal Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
5. Lanal Ranai di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
b. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang (Fasarkan) Angkatan Laut yang meliputi Fasarkan Mentigi di Kecamatan Bintan Utara pada Kabupaten Bintan.
c. Pos Angkatan Laut (Posal), termasuk Pos Pengamatan (Posmat) yang meliputi:
1. Posal Panipahan dan Posal Pulau Jemur di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Posmat Pulau Halang Depan di Kecamatan Kubu Babussalam serta Posal Bagan Siapiapi di Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Posmat Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan dan Posmat SAR Sungai Dumai di Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Posal Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara, Posmat Selat Morong di Kecamatan Rupat, dan Posmat Bantan Tengah, Posmat Muntai, serta Posmat Sei Kembang Baru di
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Posmat Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Posal Takong Hiyu dan Posal Leho di Kecamatan Tebing, Posmat Buru di Kecamatan Buru, Posal Moro dan Posal Pulau Sugi di Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Posal Pulau Nipa, Posal Tolop, dan Posal Sambu di Kecamatan Belakang Padang, Posal Sengkuang (Radar IMSS) di Kecamatan Batu Ampar, serta Posal Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
7. Posal Lagoi dan Posal Berakit di Kecamatan Telok Sebong, Posmat Kawal dan Posmat Mapor di Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Posal Mangkai dan Posmat Jemaja di Kecamatan Jemaja Barat, Posal Jemaja dan Posmat Letung di Kecamatan Jemaja, serta Posal Mengkait dan Posal Memperuk di Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Posal Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut, Posal Sabang Mawang dan Pipa Air Tawar di Kecamatan Pulau Tiga, Posal Penagi di Kecamatan Bunguran Timur, serta Posal Serasan di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna.
Koreksi Anda
