Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir; b. Sinaboi di Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir; c. Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara pada Kabupaten Bengkalis; d. Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti; e. Tanjung Balai di Kabupaten Karimun; f. Tanjung Uban di Kabupaten Bintan; g. Letung di Kecamatan Jemaja pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan h. Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna. (3) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan f. pusat pelayanan transportasi laut. (4) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Sinaboi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan f. pusat pelayanan transportasi laut. (5) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan f. pusat pelayanan transportasi laut. (6) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan f. pusat pelayanan transportasi laut. (7) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; f. pusat pelayanan transportasi laut; dan g. pusat pelayanan transportasi udara. (8) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Uban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan f. pusat pelayanan transportasi laut. (9) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; f. pusat pelayanan transportasi laut; dan g. pusat pelayanan transportasi udara. (10) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan f. pusat pelayanan transportasi laut.
Koreksi Anda