Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara; dan
b. sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda
