Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menegaskan Titik Dasar di PPKT yang meliputi: 1. Pulau Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir; 2. Pulau Rupat di Kecamatan Rupat Utara, serta Pulau Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis; 3. Pulau Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti; 4. Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil) dan Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil) di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun; 5. Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batuberantai (Pulau Batu Berhanti) di Kecamatan Belakang Padang, serta Pulau Putri (Pulau Nongsa) di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam; 6. Pulau Malangberdaun dan Pulau Berakit di Kecamatan Telok Sebong, serta Pulau Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan; 7. Pulau Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan Selatan, Pulau Damar di Kecamatan Jemaja, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, Pulau Tokongnanas di Kecamatan Siantan Utara, serta Pulau Tokongbelayar di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas; 8. Pulau Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, dan Pulau Sekatung di Kecamatan Pulau Laut, Pulau Senua di Kecamatan Bunguran Timur, Pulau Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta Pulau Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna; dan 9. Pulau Bintan. b. menegaskan 4 (empat) Titik Dasar dari Barat sampai ke Timur, meliputi Kr. Helen Mars dan Kr. Benteng di Selat Main, Tg. Sading (P. Bintan) di Pulau Bintan, serta Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau Kalimantan; c. menegaskan Batas Laut Teritorial di Laut Natuna Utara; d. MENETAPKAN dan menegaskan Batas Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, dan Laut Natuna; e. menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara; f. MENETAPKAN dan menegaskan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna Utara; g. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Natuna; dan h. meningkatkan pengelolaan wilayah perairan pada Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan INDONESIA di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara. (2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT; dan b. mengembangkan infrastruktur penanda sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah. (3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, serta industri pengolahan; b. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi utama yaitu simpul transportasi regional dan perdagangan regional; dan c. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, serta promosi pariwisata dan komoditas unggulan. (4) Strategi pengembangan kawasan pertanian yang didukung pengembangan industri pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan: a. mengembangkan kawasan pertanian tanaman pangan untuk kemandirian pangan; b. mengembangkan kawasan hortikultura dan perkebunan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; c. mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa pertanian pangan serta hortikultura dan perkebunan yang bernilai tambah dan ramah lingkungan; dan d. mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. (5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan: a. mengembangkan kawasan pertambangan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional; b. mengembangkan kawasan perikanan tangkap yang didukung prasarana dan sarana; c. mengembangkan kawasan industri pengolahan dan industri jasa perikanan yang bernilai tambah dan ramah lingkungan; d. mengembangkan kawasan pariwisata bahari; e. meningkatkan konektivitas antara kawasan pariwisata dengan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara; dan f. mengembangkan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat promosi pariwisata. (6) Strategi pengembangan kawasan industri dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan: a. mengembangkan kawasan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah industri; dan b. mengembangkan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat kegiatan industri. (7) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan: a. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara; b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara; c. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah serta membuka keterisolasian wilayah termasuk PPKT berpenghuni; dan d. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara untuk melayani Kawasan Perbatasan Negara, khususnya untuk meningkatkan perdagangan ekspor dan/atau antarpulau. (8) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan: a. mengembangkan prasarana energi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; b. mengembangkan prasarana telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; dan c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni. (9) Strategi pemertahanan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan: a. merehabilitasi dan mempertahankan kawasan hutan lindung; b. mempertahankan kawasan lindung gambut; dan c. mempertahankan kawasan resapan air. (10) Strategi pemertahanan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT yang mengalami degradasi; b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal; c. mengembangkan prasarana pemecah gelombang pada kawasan rawan abrasi; d. mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir termasuk PPKT; e. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau di Wilayah Pesisir maupun di PPKT; f. mempertahankan sempadan sungai; dan g. mempertahankan kawasan sekitar danau. (11) Strategi pemertahanan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan dengan: a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam; b. mempertahankan dan melestarikan kawasan pelestarian alam; dan c. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (12) Strategi pemertahanan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan dengan: a. mempertahankan dan melestarikan kawasan imbuhan air tanah; dan b. mempertahankan dan melestarikan kawasan sempadan mata air. (13) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dilakukan dengan: a. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar budaya; dan b. mempertahankan dan melestarikan kawasan ekosistem mangrove. (14) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dengan: a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana; b. mengembangkan prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana alam; c. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana; dan d. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana.
Koreksi Anda