Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk pengembangan perekonomian wilayah, Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang ditugaskan kepada PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus.
(2) Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT Pelabuhan
INDONESIA II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus.
Koreksi Anda
