Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a. memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena dampak dalam pembangunan dan pengoperasian
Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat; dan
b. memberikan dukungan pembangunan infrastruktur untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
Koreksi Anda
