Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang; dan
b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
