Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:
a. MENETAPKAN lingkup pembangunan, pengembangan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero);
b. MENETAPKAN izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero); dan
d. MENETAPKAN pemberian konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan kepada PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero).
(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang
dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
