Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) terhadap penyelenggaraan penugasan; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya untuk mendukung penugasan.
Koreksi Anda