Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 43 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan INDONESIA II (Persero) dapat mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.
(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.
Koreksi Anda
