Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
