Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Universitas Pendidikan INDONESIA ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Universitas Pendidikan INDONESIA yang selanjutnya disebut UPI merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
