Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, dengan menambahkan Kamboja pada huruf m, Laos pada huruf n, dan Myanmar pada huruf o sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3 Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Thailand;
b. Malaysia;
c. Singapura;
d. Brunei Darussalam;
e. Phillipina;
f. Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);
g. Macao Special Administration Region (Macao SAR);
h. Chili;
i. Maroko;
j. Peru;
k. Vietnam;
l. Ekuador;
m. Kamboja;
n. Laos; dan
o. Myanmar.”