Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 12 ...
Koreksi Anda
