Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Tim Pengendali Aktivitas Bisnis TNI, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. (2) Tim ... (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. melakukan evaluasi atas hasil inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung; b. mengusulkan langkah-langkah pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memonitor pelaksanaan pengambilalihan; d. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertahanan. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim dapat: a. meminta dokumen, keterangan, data dan/atau melakukan kunjungan langsung yang diperlukan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung; b. menggunakan jasa konsultan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas; c. melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama serta meminta bantuan, masukan atau pendapat dengan atau kepada instansi pemerintah, asosiasi profesi, pakar dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. (4) Keanggotaan Tim terdiri atas wakil dari: a. Departemen Pertahanan; b. Departemen Keuangan; c. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; e. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara; f. Markas ... f. Markas Besar TNI; dan g. Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. (5) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditambah sesuai kebutuhan dengan Keputusan Menteri Pertahanan. (6) Menteri Pertahanan dapat membentuk Sub Tim atau Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan. (7) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim, dibebankan kepada Anggaran Belanja pada Departemen Pertahanan. (8) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Menteri Pertahanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda