Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda