Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ...
Koreksi Anda