Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ...
Koreksi Anda
