Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang PENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilalihan seluruh Aktivitas Bisnis TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui: a. pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI; b. penataan Koperasi dan Yayasan yang berada di lingkungan TNI; c. penataan pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada di lingkungan TNI.
Koreksi Anda