Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN DAN DIREKSI PELAKSANA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOMPLEK KEMAYORAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 1999;
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1987 tentang Penggunaan Langsung Dana Pendapatan dan Penguasaan Komplek Kemayoran Oleh Badan Pengelola Komplek Kemayoran;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
