Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA KOMPLEK KEMAYORAN DAN DIREKSI PELAKSANA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KOMPLEK KEMAYORAN
Teks Saat Ini
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penguasaan serta pengelolaan Komplek Kemayoran selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
