Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda