Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
